10 January 2013

BBN KB, SWDKLLJ, Biaya ADM?

Beberapa waktu yang lalu, ada seorang teman yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor-nya. Dia bertanya, bagaimana sih perhitungan item-item yang ada pada lembar belakang STNK itu?

Kebetulan ada link yang tepat untuk menjawabnya di SINI.

Berikut istilah-istilah yang ada pada lembar ke-2 (di belakang lembar STNK) :


BBN KB : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road)/harga faktur untuk kendaraan baru, dan kendaraan bekas (second) sebesar 2/3 pajak (PKB)-nya.
 
PKB : Pajak Kendaraan Bermotor
Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
 
SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
 
Biaya ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.


Untuk kasus teman saya yang telat membayar PKB, pastinya dikenai denda. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Berapa dendanya?

Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.


Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000 maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:

(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000

4 comments:

Unknown said...

dudu aku kan si teman itu ?

apriliasaputra™ said...

anggap saja dirimu nang :D

Unknown said...

terima kasih atas informasinya..
kunjungi juga website kami Double cabin

sukses selalu

Hanung Bramantyo said...

terima kasih atas informasinya..
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Hanung Bramantyo

Post a Comment